Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia
yang panjang dimulai sejak masa dimana bangsa indonesia dijajah oleh para
bangsawan sampai para pahlawan bangsa rela berkorban demi mempertahankan bumi
pertiwi yang tercinta ini tanah airku Indonesia dari tangan para penjajah
sampai dengan saat ini diera pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan
tuntutan sesuai dengan zamannya.
Tuntutan zaman yang berbeda tersebut
dapat ditanggapi bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang tumbuh berkembang, serta semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan bangs a Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
tersebut yang dilandasi oleh keimanan ,ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta rela berkorban .Landasan inilah yang harus dimiliki oleh stiap warga
negara .
Namun dengan tuntutan zaman yang
makin maju membuat landasan tersubut mengalami pasang surut yang membuat
semangat perjuangan mengalami penurunan.Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruss Globalisasi.Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakatan
internasional ,negara maju yang ikut pencaturan politik,ekonomi,sosial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan global.
B. Kompetensi yang diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu
negara berupaya untuk menjamin kelangsunga hidup serta kehidupan untuk generasi
dimasa depan yang lebih baik dan bermakna.Generasi penerus bangsa ini
diharapkan dapat menjaga buadaya ,bangsa negara dan hubungan internasional
dengan baik .untuk menjamin keamanan ,ketentraman untuk bangsa ini dan tetap
berdasarkan nilai pancasila ,semua itu dilakukan untuk menjaga keutuhan dan
tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran benegara ,sikap serta perilaku
yang cinta tetap kepada tanah air indonesia ini dan bersendikan kebudayaan
bangsa,wawasan nusantara,serta ketahanan nasional .
Rakyat Indonesia ,melalui MPR
menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
indonesia diarahkan untuk “ meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa ,berkualitas mandiri ,sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Selain itu bertujuan untuk
meningkstksn kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur ,berkrepibadian
mandiri ,maju,tangguh, cerdas,kreatif. Terampil, disiplin,beretos
kerja,profesional,bertanggung jawab,dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas ,penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik.Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa Kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur ,berdisiplin
dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,dinamis, dan sadar akan hak
dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
5. Akibat memanfaatkan ilmu
pengetahuan,teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa dan negara.
C.
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA
DAN NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahsendiri, atau bisa diartikan sebgai
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas dan wilayah tertentu
di muka bumi.
Jadi,
“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yan sam
dan menyatakan dirinya dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus
tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberap kelompok manusia
tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan sebgai
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum alam (Piato dan Aristoteles).
Kondisi Alam > Berkembang
Manusia > Tumbuh Negara
b. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan.
2. Unsur Negara :
a Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara,
darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secra de jure maupun
de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalanya PBB.
3. Bentuk Negara :
a. Negara Kesatuan
·
Negara
Kesatuandengan sistem sentralisasi
·
Negara
Kesatuan dengan sistem desantralisasi.
b. Negara serikat, didalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
4. Hak Warga Negara :
Hak-hak asasi manusia dan warga
negara menurut Uud 1945 mencakup
a) Hak untuk warga negara
b) Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1)
c) Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
d) Hak ata penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
e) Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
f) Hak untuk hidup (pasal 28A)
g) Hak membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1)
h) Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal
28 C ayat 1)
i)
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C
ayat 2)
j)
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal
28 C ayat 1)
k) Hak untuk memajukan diri (pasal 28 D
ayat 1)
l)
Hak memperoleh kesempatanyang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 4)
m) Hak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya(pasal 28
E ayat 2
n) Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
o) Hak untuk komunikasi dan memperoleh
informasi (pasal 28 F)
p) Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat1)
q) Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derejat martabat manusia (pasal 28 G ayat 2
r) Hak hidup sejahtera lahir dan
batin(pasal 28 H ayat 1)
s) Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan mandaat yang sama (pasal 28 Hayat 2)
t) Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H
ayat 3)
u) Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat
4)
v) Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28
I ayat 1)
5. Kewajiban warga negara antara lain :
a) Melaksanakan aturan hukum
b) Menghargai orang lain
c) Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
d) Melakukan kontrol terhadap para
pemain-pemain dalam melakukan tugas-tugasnya
e) Melakukan komunikasi dengan para
wakil disekolah.
f) Membayar pajak.
g) Menjadi saksi di pengadilan.
h) Bersedia untuk mengikuti wajib
militer dan lain-lain.
KESIMPULAN
Mahasiswa Mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang
dihadapi oleh masyrakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
Demikian yang dapat saya paparkan yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,
tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,karena pengetahuan
dankurangnya rujukan atau
referensi
yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
DAFTAR
PUSAKA
-
Elearning.gunadarma.ac.id