1. Pengertian Politik
Pengertian Politik Secara Umum, Politik adalah pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, terkhusus
pada negara. Pengertian Politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya
dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti
kepentingan umum dan pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian
politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum
baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat atau
sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau
individu. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang
membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara.
Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai "Politikus"
Politik
Berasal dari bahasa
yunani yaitu "polis" berarti negara atau kota dan "teta"
berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh Aristoteles
dimana kata politik pada awalnya, pada masa itu Aristoteles menyebut Zoon
Politikon. Dari Zoon Politikon kemudian terus berkembang menjadi polites,
politeia, politika, politikos. "Polites" adalah warganegara.
"Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara. "Politika"
adalah pemerintahan negara. "Politikos" adalah
kewarganegaraan, dengan demikian politik berarti menyangkut dengan urusan
negara atau pemerintahan.
Pengertian
Politik Menurut Definisi Para Ahli Pengertian politik menurut definisi Aristoteles menyatakan
bahwa pengertian politik adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang
dikehendaki. Pengertian Politik menurut definisi Joice Mitchel yang
mengatakan bahwa pengertian politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau
pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya. Pengertian politik menurut
definisi Prof. Meriam Budhiarjo, pengertian politik adalah macam-macam
kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
Pengertian politik menurut definisi Johan Kaspar Blunchli adalah ilmu
yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan
pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai
bentuk atau manifestasi pembangunannya. Pengertian politik menurut definisi F.
Soltau, mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu yang mempelajari
negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan
itu. Pengertian politik menurut definisi Robert, mengatakan bahwa
pengertian politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia.
Pengertian politik menurut definisi Paul Janet yang mengemukakan
pendapatnya bahwa pengertian politik adalah Ilmu yang mengatur perkembangan
negara begitu juga prinsip-prinsip pemerintahan. Pengertian politik menurut
definisi Ibnu Aqil adalah hal-hal praktis yang mendekati kemaslahatan
bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh
Rasulullah SAW. Pengertian politik menurut definisi Litre adalah ilmu
memerintah dan mengatur negara.
Perilaku
Politik Pengertian
perilaku politik adalah perilaku suatu individu atau kelompok dalam memenuhi
hak dan kewajibannya sebagai seorang politik. Perilaku Politik atau
Contoh-contoh perilaku politik adalah sebagai berikut..
- Ikut serta dalam pesta politik
- Menjalankan hak untuk memilih pimpinan politik
- Menjalankan atau mengikuti hak untuk memilih dan mengikuti suatu parpol, ormas dan organisasi lainnya
- Ikut dalam menentukan atau memilih wakil rakyat/pemimpin
- Mengemukakan kritikan atau menurunkan para pelaku politik.
Macam-Macam
Sistem Politik Terdapat
banyak sekali macam-macam sistem politik yang dikembangkan oleh suatu negara
yang ada diseluruh dunia seperti fasisme, komunisme, liberalisme, marxisme,
kapitalisme, feminisme, federalisme, demokrasi, globalisme, diktatorisme,
fundamentalisme keagamaan, imprealisme, rasisme, oligarki, monarki,
libertarianisme, sosialisme, nasionalisme, theoraksi, totaliteralisme
2.
Pengertian
Negara
Negara merupakan asosiasi manusia yang
hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan terakhir dari
setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan rakyatnya. Nah, Zona Siswa pada
kesempatan kali ini akan mecoba untuk mengulas secara lengkap mengenai
pengertian negara, unsur-unusr terbentuknya negara, dan sifat-sifat negara.
Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10.Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
A. Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10.Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
B. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1.Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
- Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
- Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
- Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
- Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
- Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
- Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
C. Sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.
3.
Pengertian
Kekuasaan
1.Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau
kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang
diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh
atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain
sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan
merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan
berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).2.Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
3.Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara
beberapa alternatif yang tersedia.Setiap proses pengambilan keputusan selalu
menghasilkan satu pilihan final.Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui
pelaksanaan atau tindakan.
4.Pengertian
Strategi
·
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang
berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
·
Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim
kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung
yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien
dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
·
Strategi dibedakan dengan taktik yang
memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada
umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut.
·
Contoh berikut menggambarkan perbedaannya, "Strategi
untuk memenangkan keseluruhan kejuaraan dengan taktik untuk memenangkan satu
pertandingan".
·
Pada awalnya kata ini dipergunakan untuk kepentingan militer saja tetapi kemudian berkembang ke berbagai bidang yang
berbeda seperti strategi bisnis, olahraga (misalnya sepak bola dan tenis), catur, ekonomi, pemasaran, perdagangan, manajemen strategi,
4.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
A.
Pengertian Politik
Politik
adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan
untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal
dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber
dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian
politik menurut beberapa ahli :
1. Menurut Andrew Heywood
Politik
adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan
menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
2. Menurut
Carl Schmdit
Politik
adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat
keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
3.
Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga
untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun
lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan
memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga
politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan
nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur
lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :
1. Mengadakan kegiatan yang dapat
mewakili aspirasi masyarakat
2. Pembentukan tentara nasional dari
suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili
masyarakat
Fungsi
lembaga politik adalah :
1. Menjaga keamanan dan katahanan
masyarakat
2. Melaksanakan kesejahteraan umum
3. Sebagai jembatan penyampaian
aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara
B. Strategi
Nasional
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan
strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip dari
Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang
pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan
pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI.
Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara
disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan
masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam
menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik
perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki
ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut
terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta
merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi
tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan
penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era
sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama,
karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam
perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya,
sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya
hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar
yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan
kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan
militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas
sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara
dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara
Indonesia.
5. Jelaskan dasar pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai”
berasal dari kata “polis”
yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara
dan “teai” yang berarti
urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda
yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik.
Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang
akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan,
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut
dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan
(decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu
perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan
(power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan
untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan
baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan Keputusan
4. Kebijakan
5. Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara
merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya.
Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh,
dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari
politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan
yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki
beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu
diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh
pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai
(Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang
penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
5.Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal
dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima
yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja,
akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di
bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan
demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang
militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan
kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
1.
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi
nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
2.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
3.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar