Jumat, 13 Mei 2016

asas wawasan nusantara



Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan dicipTakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa indonesia (suku/golongan)  terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri dari :
         1.    Kepentingan/Tujuan yang sama
         2.    Keadulan
         3.    Kejujuran
         4.    Solidaritas
         5.    Kerjasama
         6.    Kesetiaan terhadap kesepakatan
     Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi  dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang meliputi :
     1.     Arah pandang ke dalam
     Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
     2.    Arah pandang ke Keluar
     Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .

Referensi :

http://laskardaya.wordpress.com/2009/10/17/definisi-wawasan-nusantara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar