Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati,dipelihara dan dicipTakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara
terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadulan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan
latar belakang budaya, sejarah serta kondisi
dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan
strategis, maka arah pandang meliputi :
1. Arah
pandang ke dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke
dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2. Arah pandang ke Keluar
Arah
pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta
kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik
, ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .
Referensi
:
http://laskardaya.wordpress.com/2009/10/17/definisi-wawasan-nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar